SOP PEMINJAMAN BARANG INVENTARIS MA MAFAZA BANTUL
Peminjaman
- Peminjam (guru, karyawan siswa, dan pengurus panti) mengajukan surat permohonan tertuju kepada Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana. Surat diserahkan ke Tata Usaha maksimal H-2 sebelum acara/agenda. Tata Usaha memberikan disposisi berupa Formulir Penggunaan/Pemakaian Peralatan.
- Peminjam meminta persetujuan ke Waka Sarpras dan Kepala MA Mafaza Bantul dan menyerahkan kembali formulir ke Waka/Staf Sarpras MA Mafaza Bantul
- Peminjam mengisi buku sirkulasi peminjaman barang.
- Waka/Staf sarpras mengecek kondisi sarana dan prasarana sebelum diberikan kepada peminjam
- Waka/Staf sarpras melaksanakan peminjaman, menyerahkan sarana dan prasarana yang dipinjam kepada peminjam
- Ka. Tata Usaha dan staf sarpras mengarsipkan dokumen peminjaman
Pengembalian
- Peminjam mengembalikan sarana dan prasarana yang telah dipinjam setelah penggunaannya selesai dan melaporkan kondisi alat yang dipinjam kepada Waka/Staf sarana dan prasarana di hari kerja Senin-Jumat (07.00-14.00 WIB). Pengembalian diluar waktu yang telah ditentukan tidak dilayani.
- Waka/Staf sarpras mengecek kembali kelengkapan dan kondisi barang.
- Peminjam menandatangani buku sirkulasi.
- Waka/Staf sarpras menyimpan barang yang telah dipinjam ketempat semula